Ketum HMI Tembilahan Apresiasi Kapolda Riau atas Program Green Policing dan Ekspedisi Merah Putih Presisi

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan, Muhammad Yusuf, mengapresiasi perhatian Kapolda Riau melalui program Green Policing dan Ekspedisi Merah Putih Presisi. Namun, ia menekankan bahwa penyelamatan ekosistem mangrove harus menyasar langsung sumber kerusakannya.

“Kami mengapresiasi komitmen Kapolda Riau. Tapi kalau kita bicara penyelamatan lingkungan, jangan hanya bicara tentang menanam. Yang lebih penting adalah memastikan pohon yang masih hidup tidak terus ditebang,” kata Yusuf dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Yusuf mempertanyakan efektivitas pengawasan yang ada selama ini. Pasalnya, masyarakat pesisir masih menyaksikan aktivitas pembalakan kayu mangrove secara terang-terangan.

“Kalau pembalakan liar masih berlangsung dan masyarakat melihat kayu mangrove terus ditebang, tentu pertanyaannya sederhana: selama ini pengawasan ke mana? APH ada di mana? Pemerintah ada di mana? Ini pertanyaan publik yang sangat wajar,” tegasnya.

Yusuf mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada penindakan pelaku di tingkat lapangan. Jika terdapat praktik pembalakan liar terorganisir, penegakan hukum harus mampu membongkar jaringan penyokongnya.

“Jangan sampai yang ditangkap hanya orang yang berada di ujung rantai, sementara aktor di belakangnya tidak pernah tersentuh,” ujarnya.

“Bongkar jaringannya. Kalau ada penadah, tindak penadahnya. Kalau ada pihak yang membekingi, proses sesuai hukum,” lanjut Yusuf.

Selain APH, HMI Tembilahan meminta Pemkab Indragiri Hilir tidak menempatkan isu mangrove sekadar isu lingkungan biasa, melainkan sebagai persoalan strategis daerah. Mengingat Inhil merupakan wilayah pesisir yang rentan terhadap ancaman abrasi.

Yusuf mengungkapkan pihaknya telah mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola dan Perlindungan Mangrove di Kabupaten Indragiri Hilir. Aturan tersebut dinilai krusial untuk menentukan zonasi yang jelas.

“Kita perlu zonasi yang jelas. Mana yang tidak boleh disentuh sama sekali, mana yang bisa dimanfaatkan secara terbatas, untuk kepentingan apa, dengan persyaratan apa, dan siapa yang mengawasi. Jangan masyarakat dibiarkan menafsirkan sendiri, perusahaan menafsirkan sendiri, sementara pemerintah tidak hadir,” tutur Yusuf.

Guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan di Inhil, HMI Cabang Tembilahan mendorong lima langkah konkret lintas sektor:

Penegakan hukum tuntas: Pengusutan pembalakan mangrove secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Sistem pemantauan terbuka: Pemda dan APH membangun sistem pengawasan kawasan secara berkala.

Pembahasan Perda Mangrove: Pembahasan regulasi daerah perlindungan mangrove secara serius dan transparan.

Pemetaan dan zonasi: Penetapan batas tegas kawasan lindung mutlak dan kawasan pemanfaatan terbatas.

Pemberdayaan warga pesisir: Pelibatan masyarakat sebagai benteng pengawasan sekaligus pemberian skema ekonomi alternatif.

Yusuf berharap seluruh elemen terkait dapat berjalan beriringan sesuai porsi kewenangannya masing-masing.

“Kami tidak ingin APH berhadap-hadapan dengan masyarakat atau Pemda terus disalahkan. Yang kami inginkan semua pihak menjalankan kewenangannya. Kalau ada yang merusak, tindak. Kalau ada kebijakan yang belum ada, buat. Kalau ada masyarakat yang membutuhkan penghidupan, berdayakan,” pungkasnya. *




Monyet yang Meresahkan Warga Tembilahan Berhasil Ditangkap

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Setelah belasan hari meresahkan masyarakat dan memicu sejumlah insiden penyerangan terhadap warga di Kota Tembilahan, seekor monyet berhasil dijebak dalam operasi gabungan yang digelar di Jalan Tampomas Parit 14, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (6/8/2026).

Meski berhasil menangkap seekor monyet, pemerintah belum dapat memastikan bahwa satwa tersebut merupakan monyet yang selama ini berkeliaran dan menyerang warga. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau akan melakukan identifikasi untuk memastikan kesesuaian ciri-ciri dan perilakunya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir, Junaidi Ismail, mengatakan perangkap dipasang sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim gabungan yang terdiri dari BBKSDA Riau, Polres Indragiri Hilir, TNI, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, pemerintah kecamatan, serta didukung penuh oleh masyarakat.

Sekitar pukul 14.20 WIB, seekor monyet berhasil masuk ke dalam perangkap yang telah dipasang lengkap dengan umpan. Satwa tersebut kemudian dievakuasi dan dibawa ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir untuk penanganan sementara.

“Alhamdulillah, satu ekor monyet berhasil masuk ke dalam perangkap yang kami pasang. Namun, kami belum dapat menyimpulkan bahwa ini adalah monyet yang selama ini meresahkan masyarakat. Selanjutnya, BBKSDA Riau akan melakukan pengamatan dan identifikasi untuk memastikan apakah monyet ini memiliki ciri-ciri yang sama dengan monyet yang selama ini berkeliaran di Kota Tembilahan,” ujar Junaidi.

Menurutnya, identifikasi tersebut penting dilakukan agar pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa ancaman telah berakhir. Sebab, hingga saat ini belum ada kepastian bahwa monyet yang tertangkap merupakan pelaku dari serangkaian gangguan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Di sisi lain, pemerintah bersama aparat keamanan juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan masyarakat, guna mengantisipasi kemungkinan adanya monyet lain yang masih berkeliaran.

Karena itu, Junaidi mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah meski seekor monyet telah berhasil ditangkap.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada. Jangan dulu menganggap persoalan ini sudah selesai sebelum hasil identifikasi dari BBKSDA Riau keluar. Mudah-mudahan ini memang monyet yang selama ini meresahkan sehingga situasi dapat kembali aman dan masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang,” katanya.

Junaidi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil sinergi antara BBKSDA Riau, Polres Indragiri Hilir, TNI, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, pemerintah daerah, komunitas relawan, serta masyarakat yang secara sukarela membantu pemantauan dan pemasangan perangkap, khususnya warga di kawasan Parit 13, Parit 14, dan Parit 15.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, aparat keamanan, komunitas, dan semua pihak yang telah mendukung upaya penanganan ini. Semoga ikhtiar bersama ini dapat menjadi langkah awal untuk mengakhiri keresahan masyarakat akibat kemunculan monyet liar di Kota Tembilahan,” pungkasnya.*




Tahukah Kamu! Ternyata Panita Bupati Cup Inhil Belum Setor Pajak Hasil Penjualan Tiket

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dugaan pengemplangan pajak daerah mencoreng gelaran turnamen sepak bola Bupati Cup Indragiri Hilir (Inhil). Hal itu dikarenakan pihak penyelenggara hingga saat ini diketahui belum menyetorkan pajak dari hasil penjualan puluhan ribu tiket pertandingan.

Informasi yang dihimpun awak media mencatat bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil telah melayangkan surat resmi sejak pekan lalu.Namun, pihak panitia penyelenggara dari PSSI Inhil belum juga merespon ataupun memberikan klarifikasi untuk menyelesaikan kewajiban retribusi pajak tiket tersebut.

“Belum ada penyetoran pajak, dan sudah kami surati Jum’at lalu, namun sampai hari ini belum ada respon maupun tanggapan dari pihak PSSI,” tegas perwakilan Bapenda Inhil saat dikonfirmasi media, Rabu (5/8/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pelaksana Bupati Cup Inhil, Tomy, akhirnya merespon konfirmasi awak media. Ia membenarkan bahwa hingga saat ini dana pajak hasil penjualan tiket turnamen tersebut memang belum disetorkan ke kas daerah.

Kendati demikian, Tomy berdalih bahwa pihaknya belum menyetor pajak lantaran masih menantikan proses konsultasi mengenai mekanisme teknis perhitungannya.

“Sekitar 20.000 tiket pajak yang akan disetorkan nantinya. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dulu dengan Kepala Bapenda untuk berkonsultasi mengenai teknis perhitungan pajak tiket,” ujar Tomy saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (5/8/2026). ( Red)




GP Ansor Inhil Tolak Peningkatan Status Surau di Sungai Beringin, Desak Kemenag dan FKUB Lakukan Kajian Menyeluruh

ARBindonesia.com, Tembilahan – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana peningkatan status sebuah surau di Jalan H. Chalid, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, menjadi masjid. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian organisasi dalam menjaga kerukunan umat beragama serta mempertahankan paham Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang selama ini menjadi karakter masyarakat Indragiri Hilir.

Pernyataan sikap itu disampaikan GP Ansor Inhil pada Minggu (2/8/2026), menyusul berkembangnya polemik di tengah masyarakat terkait keberadaan surau yang dinilai berafiliasi dengan ajaran Salafi-Wahabi.
Ketua GP Ansor Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan ditujukan kepada umat Islam ataupun rumah ibadah, melainkan terhadap dugaan penyebaran ajaran yang berafiliasi dengan paham Salafi-Wahabi yang dinilai berpotensi menimbulkan gesekan sosial dan bertentangan dengan karakter Islam dinusantara yang moderat, toleran, dan menghargai tradisi keagamaan masyarakat setempat.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk beribadah. Namun, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak memicu konflik sosial ataupun memperbesar ruang berkembangnya paham yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah umat,” ujarnya.

GP Ansor Inhil menilai bahwa setiap usulan peningkatan status surau menjadi masjid harus melalui proses kajian yang objektif, melibatkan masyarakat tempatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Kementerian Agama agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan aspek sosial, keagamaan, dan kemaslahatan masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, GP Ansor Inhil menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:

  1. Menolak peningkatan status surau tersebut menjadi masjid sebelum dilakukan kajian yang komprehensif dan objektif.
  2. Mendesak Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, MUI, FKUB, dan instansi terkait agar tidak memberikan persetujuan peningkatan status sebelum seluruh proses kajian selesai dilakukan.
  3. Meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Agama yang terbukti memiliki afiliasi dengan paham Salafi-Wahabi apabila hal tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas pelayanan publik dan pengambilan kebijakan.

GP Ansor Inhil juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas daerah, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang berkaitan dengan kehidupan beragama.

Organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga nilai-nilai Islam yang moderat, toleran, serta memperkuat persatuan masyarakat Indragiri Hilir.

“Kami berharap seluruh pihak, baik pemerintah maupun elemen masyarakat, dapat mengedepankan kepentingan umat dan menjaga harmoni kehidupan beragama. Persatuan adalah modal utama dalam membangun Indragiri Hilir yang damai dan bermartabat,” tutup pernyataan GP Ansor Inhil. *




Menjaga Nyala Semangat di Pesisir, Kades Sungai Berapit Pimpin Persiapan Peringatan HUT RI ke-81

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Semangat nasionalisme dan jiwa gotong royong warga Desa Sungai Berapit, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali bergelora.

Menjelang detik-detik Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, pemerintah desa bersama seluruh elemen masyarakat merapatkan barisan untuk menyambut hari bersejarah tersebut dengan penuh khidmat dan kemeriahan.

Rapat persiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sungai Berapit, M. Ihsah, berlangsung penuh hangat dan antusias. Pertemuan ini bukan sekadar membahas teknis acara, melainkan menjadi panggung penguat tali silaturahmi antarwarga di wilayah pesisir Inhil tersebut.

Dalam arahannya menyampaikan bahwa peringatan kemerdekaan tahun ini harus menjadi momentum bersama untuk memupuk rasa persatuan, kecintaan pada tanah air, serta merayakan keceriaan seluruh lapisan warga, mulai dari anak-anak hingga para tetua desa.

“Kemerdekaan ini adalah milik kita bersama. Di desa pesisir ini, walau dengan kesederhanaan, kita ingin mengibarkan semangat gotong royong yang tak pernah padam. Peringatan HUT RI ke-81 ini kita persembahkan dari warga, oleh warga, dan untuk kebahagiaan warga Desa Sungai Berapit,” ujar M. Ihsah.

Kemeriahan Lomba hingga Khidmatnya Upacara
Berbagai agenda menarik telah disiapkan untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan di Desa Sungai Berapit. Rangkaian kegiatan direncanakan mencakup:

Aneka Perlombaan Rakyat: Lomba tradisional yang siap memicu gelak tawa dan keakraban, mulai dari tingkat anak-anak, remaja, hingga dewasa.

Upacara Pengibaran Bendera Sang Saka Merah Putih: Puncak acara yang akan digelar secara khidmat, mempertemukan seluruh elemen masyarakat dalam satu barisan penghormatan kepada jasa para pahlawan bangsa.

Serta ajang penutupan dan pembagian hadiah bagi para pemenang lomba.

Keterlibatan pemuda dan masyarakat yang bahu-membahu menyusun rencana acara menjadi bukti nyata bahwa nilai-nilai kebersamaan di Desa Sungai Berapit tetap lestari. Merah Putih tak hanya akan berkibar di tiang bendera, tetapi juga di setiap dada warga Desa Sungai Berapit. (Galeri Foto)




Koperasi PSB Diduga ‘Menyesatkan’ Anggota terkait HGU PT Oskar, Lahan Sawit Warga Terancam Hilang Status Kepemilikan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Konflik panas tengah membakar tubuh Koperasi Produsen Sejahtera Bersama (PSB) di Kecamatan Keteman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pengurus koperasi diduga melakukan kongkalikong dengan PT Oskar Investama terhadap pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan diatas lahan sawit milik warga.

Sejumlah anggota koperasi menuding langkah pengajuan HGU bukan hanya merugikan, tetapi juga bentuk penyesatan yang berpotensi menghapus hak kepemilikan tanah masyarakat.

Ketua Koperasi PSB, Herman Mahat, membantah keras tudingan tersebut. Ia menyebut penolakan hanya datang dari segelintir anggota yang tidak paham pola kerjasama.

Menurut Herman, sebelum pembebasan lahan seluas 1.600 hektare, sudah dilakukan sosialisasi dan penandatanganan dokumen SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

“Surat itu berbunyi kesepakatan menyerahkan lahan untuk ditanami kelapa sawit dalam suatu periode (30 tahun). Jadi itulah dasarnya, kami dan perusahaan bersepakat mengajukan HGU,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).

Herman menegaskan, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU sebagai dasar hukum. “Kalau sudah wajib hukumnya, mau tidak mau lahan yang dikerjasamakan ini wajib di-HGU-kan. Itu pegangan kepastian hukum bagi investor,” tambahnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa HGU berarti melepaskan lahan ke negara. “Kita membuat HGU itu bukan artinya melepaskan lahan itu ke negara, karena ada perjanjian-perjanjian yang telah kita buat dengan perusahan. Kalau ada yang tidak mau ya silakan, kami tidak memaksa,” tutupnya.

Secara hukum, penerbitan HGU atas lahan masyarakat menuntut pelepasan hak milik menjadi tanah negara.

Artinya, begitu HGU diterbitkan atas nama perusahaan, hak kepemilikan warga gugur. Setelah masa HGU berakhir, tanah otomatis kembali ke negara, bukan ke pemilik asal.

Selain itu, penggunaan dokumen SPPL sebagai dasar kesepakatan pengajuan HGU juga dinilai tidak tepat. SPPL hanyalah dokumen administratif lingkungan, bukan instrumen peralihan hak tanah.

Hingga kini, konflik antara anggota Koperasi PSB dengan pengurus dan PT Oskar Investama terus bergulir. Warga mendesak agar proses pengusulan HGU dihentikan sebelum ada kejelasan hukum yang benar-benar menjamin hak kepemilikan tanah mereka.

Sebagai rujukan, secara aturan hukum di Indonesia, lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang telah habis masa berlakunya TIDAK secara otomatis langsung kembali menjadi milik masyarakat, melainkan kembali menjadi Tanah Negara.

Namun, ada peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan kembali atau menguasai lahan tersebut melalui mekanisme tertentu.

Berikut penjelasan detail dan alurnya:
1.Sifat dan Status Hukum Saat HGU Habis
Menurut UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) dan PP No. 18 Tahun 2021:

Sifat HGU: Hak Guna Usaha (HGU) hanya bisa diterbitkan di atas Tanah Negara

Ketika masa berlaku HGU habis dan perusahaan tidak memperpanjang atau perpanjangannya ditolak oleh pemerintah, maka hak atas tanah tersebut dihapus. Status tanah tersebut berubah menjadi Tanah Negara (Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara).

  1. Cara Lahan Bisa Kembali/Diberikan ke Masyarakat
    Masyarakat bisa memperoleh hak atas tanah ex-HGU tersebut melalui beberapa jalur resmi:

A. Program Reforma Agraria / Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Pemerintah memiliki kebijakan untuk mendaulat tanah-tanah negara bekas HGU yang habis masa berlakunya menjadi sasaran TORA.

Lahan ex-HGU akan didistribusikan kembali kepada masyarakat lokal, petani penggarap, atau masyarakat adat.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepemilikan (hingga terbit Sertifikat Hak Milik/SHM) melalui skema ini melalui skema Redistribusi Tanah.

B. Penyelesaian Konflik / Pengakuan Masyarakat Adat
Jika sejak awal lahan tersebut memiliki riwayat sengketa adat atau ulayat: Masyarakat Hukum Adat yang terbukti secara legal memiliki hak ulayat atas tanah tersebut dapat mengajukan penetapan/pengembalian tanah adat kepada pemerintah.

  1. Kondisi yang Menghambat Lahan Kembali ke Masyarakat
    Lahan TIDAK BISA kembali ke masyarakat apabila Perusahaan Memperpanjang HGU ke Kementerian ATR/BPN sebelum masa berlakunya habis dan dikabulkan.

Pemerintah Memperuntukkan untuk Hal Lain: Pemerintah mengalokasikan tanah negara bekas HGU tersebut untuk kepentingan umum (fasilitas negara, infrastruktur) atau memberikannya kepada pihak lain melalui mekanisme Bank Tanah. (Redaksi)