Band Kotak Guncang Rohul, Ratusan Ribu Warga Padati Malam Puncak HUT ke-26

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke-26 berlangsung megah dan penuh semarak. Ratusan ribu masyarakat tumpah ruah di Lapangan Kantor Bupati, menikmati hiburan dari artis Minang kenamaan Rayola serta penampilan memukau dari grup band nasional Kotak yang mengguncang panggung pesta rakyat, Sabtu malam (25/10/2025).

Sorak-sorai dan gemerlap lampu panggung menyelimuti suasana malam penuh kebahagiaan itu. Antusiasme masyarakat terlihat begitu tinggi, bahkan banyak warga datang dari berbagai pelosok kecamatan hanya untuk ikut menyaksikan secara langsung momen bersejarah perayaan hari jadi “Negeri Seribu Suluk” tersebut.

“Acara malam ini luar biasa. Terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati yang sudah memberikan hiburan besar untuk masyarakat Rohul,” ungkap Reni, warga Kecamatan Rambah Hilir, yang rela datang lebih awal agar mendapat tempat terdepan.

Selain menjadi ajang hiburan, pesta rakyat ini juga membawa berkah bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyediakan lokasi khusus bagi UMKM agar bisa berjualan dengan tertib dan nyaman selama rangkaian acara berlangsung.

“Alhamdulillah, penjualan kami meningkat pesat. Terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati karena sudah memperhatikan pelaku UMKM seperti kami,” tutur Dodi, salah satu pedagang kuliner lokal yang ikut berpartisipasi.

Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM bersama Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH, MM dan Unsur Forkopimda tampak hadir langsung di tengah masyarakat, menyapa warga, serta menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya perayaan HUT ke-26.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menjaga ketertiban dan semangat kebersamaan selama acara berlangsung. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang ikut berpartisipasi dan memberikan dukungan nyata untuk menyukseskan pesta rakyat ini,” ujar Bupati Anton.

Sebagai bentuk dukungan dan kebersamaan, sejumlah perusahaan, perbankan, dan lembaga turut memberikan tumpeng pada malam puncak sebagai simbol rasa syukur dan persaudaraan.

Adapun perusahaan yang telah berpartisipasi dalam acara malam puncak HUT Rohul ke-26:

1. PT Naga Mas
2. Hutahaean Group
3. PT SSL
4. PT Genk 1
5. Bank BSI
6. Bank Riau Kepri
7. PT MIS
8. PT Surya Dumai
9. Bank BPR
10. PT SAI
11. KCN
12. PT SSM
13. PT RSM
14. PT Era Sawita
15. PT Genk 2

Partisipasi berbagai pihak ini menjadi bukti kuat bahwa semangat gotong royong dan kebersamaan antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di Rokan Hulu terus hidup dan berkembang. Semoga
kedepannya atau dalam ajang yang lain akan semakin banyak Perusahaan yang mau berpartisipasi.

“Keberhasilan pelaksanaan HUT Rohul ke-26 ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi milik kita semua. Sinergi ini akan terus kita jaga untuk membangun Rokan Hulu yang semakin maju dan berdaya saing,” tambah Bupati Anton.

Malam puncak HUT Rohul ke-26 ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga momentum mempererat persaudaraan dan kebanggaan masyarakat terhadap daerahnya. Sorak gembira, tawa, dan semangat masyarakat menjadi tanda bahwa “Negeri Seribu Suluk” terus tumbuh dan maju bersama. ( Kri ).




DPRD Inhil Gelar RDP bersama Jajaran Wartawan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat dengar pendapat umum (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan jajaran Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Inhil pada Senin, 13 Oktober 2025.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna, S.T., M.Si., didampingi Wakil Ketua I Ir. H. AMD. Junaidi AN., M.Si., serta Wakil Ketua II Asmadi, S.H. Turut hadir para anggota DPRD dari berbagai komisi, pejabat pemerintah daerah, serta perwakilan dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Indragiri Hilir.

Agenda rapat membahas tindak lanjut surat dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 015/AWI-Inhil/X/2025 perihal permohonan pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP).

Melalui rapat ini, DPRD bersama pihak terkait melakukan pembahasan dan penelaahan terhadap berbagai aspirasi serta masukan yang disampaikan oleh organisasi wartawan daerah.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh suasana kebersamaan, mencerminkan sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan insan pers dalam membangun komunikasi yang konstruktif untuk kemajuan Kabupaten Indragiri Hilir. (adv)




Camat Concong dan Batang Tuaka Jadi Pengurus Inti di Koperasi, 427 Hektar Lahan yang Digarap

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Dua orang pejabat publik kembali menjadi sorotan setelah diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua dan Sekretaris Koperasi Harapan Makmur yang mengelola lahan seluas 427 hektar di wilayah Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Camat Concong, Ahmad Bahrin merangkap sebagai Ketua Koperasi Harapan Makmur, dan Suhaimi yang saat ini menjabat Camat Batang Tuaka juga merangkap sebagai Sekretaris Koperasi.

Fenomena pejabat merangkap jabatan dalam lembaga ekonomi bukan hal baru, namun tetap menimbulkan dilema etis. Dalam sistem pemerintahan yang menjunjung akuntabilitas, jabatan publik seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan bisnis, apalagi jika menyangkut pengelolaan sumber daya dalam skala besar.

Menanggapi hal tersebut, Camat Concong, Ahmad Bahrin saat dikonfirmasi tak membantah mengenai dirinya merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi Harapan Makmur yang telah tercatat dalam akta notaris.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk membantu masyarakat dalam mensukseskan pengelolaan lahan perkebunan milik masyarakat yang sebelumnya tidak tidak produktif.

“Ceritanya panjang! karena Ketua sebelumnya meninggal dunia, jadi dalam rapat pengurus (setahun lebih-red) saya diminta untuk mejadi ketua dengan harapan dapat mensukseskan pengelolaan lahan yang hingga saat ini penghasilan perkebunannya masih minus. Saya sempat menolak saat itu, namun pengurus tetap meminta saya untuk menjadi ketua, mungkin karena mengingat saya juga sebagai orang Concong asli,” ungkapnya, Jum’at (24/10/2025).

Selain itu kata Camat Concong, seluas 427.80 hektar lahan yang dikelola Koperasi saat ini telah dikerjasamakan kepihak perusahaan untuk dilakukan perbaikan. Dari luasan itu, terdapat 95.56 hektar lahan yang belum dilakukan penanaman.

“Kesepakan kerjasama dari lahan itu, pihak PT akan rampung memperbaiki kebun hingga Desember 2025. Setelah kebun bagus, baru diambil alih oleh koperasi, untuk sementara manajemen dikelola oleh pihak PT bukan koperasi,” ungkapnya.

Terakhir, Ahmad Bahrin juga menyatakan bahwa didirinya telah berencana akan mengundurkan diri sebagai Ketua Koperasi Harapan Makmur pada bulan Desember 2025 mendatangkan.

“Saya telah sepakat untuk mengundurkan diri dari kepengurusan, hal itu akan kami bahas dalam forum Rapat Anggota Khusus (RAK) di awal Januari 2026,” ujarnya.

Suhaimi, Camat Batang Tuaka belum bisa dikonfirmasi. Namun dari keterangan Camat Concong menegaskan bahwa dirinya bersama-sama telah lama berencana mengundurkan diri, namun masyarakat tetap meminta untuk membantu hingga kerjasama perbaikan kebun dengan perusahaan rampung pada Desember 2025.

“Saya sama Camat Batang Tuaka telah sepakat untuk mengundurkan diri dan meminta dinonaktifkan sebagai ketua dan sekretaris Koperasi dalam forum RAK di Januari mendatang, dan akan membentuk kepengurusan baru serta akta notaris baru,” tutupnya. (Arbain)




Heboh, Siswi SMPN 2 Tambusai Dikeluarkan Karena Faktor Usia dianggap lebih Tua Satu Tahun

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Dunia pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu kembali diguncang kabar mengejutkan. Seorang siswi kelas 1 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tambusai, bernama Tasya Baru Purba, dikabarkan dikeluarkan dari sekolah hanya karena faktor usia yang dianggap lebih tua satu tahun dibandingkan dengan siswa-siswi lainnya.

Kasus ini mencuat setelah ibu kandung Tasya menyampaikan keluhannya kepada sejumlah awak Media . Ia menuturkan bahwa putrinya secara resmi dikeluarkan dari sekolah sejak Agustus 2025, tanpa alasan yang jelas dan tertulis.

Menurut pengakuan sang ibu, pihak sekolah — melalui kepala sekolah — sempat meminta agar tahun kelahiran Tasya diubah dari 2009 menjadi 2010, agar sesuai dengan rata-rata usia siswa kelas 1 SMP. Permintaan tersebut tidak hanya dinilai janggal, tetapi juga melanggar ketentuan hukum administrasi kependudukan, karena menyangkut dokumen resmi seperti akte kelahiran dan kartu keluarga (KK).

“Saya diminta kepala sekolah untuk mengganti tahun lahir Tasya di akte dan KK menjadi 2010. Tapi saat saya ke Disdukcapil Rokan Hulu, mereka menolak dan mengatakan tidak bisa mengubah data kelahiran hanya karena alasan sekolah. Mereka bilang, selisih umur satu tahun bukan alasan anak saya tidak boleh sekolah,” tutur ibu Tasya dengan nada sedih.

Sang ibu mengaku sangat kecewa dengan keputusan sekolah yang terkesan diskriminatif. Ia menambahkan, sejak dikeluarkan, Tasya kini hanya bisa berada di rumah dan kehilangan semangat belajar. Padahal, menurutnya, anaknya memiliki semangat tinggi untuk menuntut ilmu seperti teman-teman seusianya.

Menanggapi kisah pilu tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Upaya konfirmasi dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Tambusai, namun hingga dua hari berselang, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.

Tak berhenti di situ, awak media juga mencoba menghubungi wali kelas Tasya, dengan harapan mendapatkan penjelasan yang lebih rinci. Namun, lagi-lagi, tidak ada respons yang diberikan. Pihak sekolah dinilai bersikap tertutup dan abai terhadap persoalan yang menyangkut hak pendidikan siswi tersebut.

Merasa tidak puas dengan sikap sekolah, media kemudian mencoba meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, khususnya kepada Kepala Bidang (Kabid) SMP. Namun, jawaban yang diterima juga sangat singkat dan mengecewakan.

“Sedang berobat,” jawab Kabid SMP melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.

Kasus ini pun menuai kecaman dari masyarakat dan pemerhati pendidikan. Banyak yang menilai bahwa tindakan sekolah yang menolak siswi hanya karena faktor usia merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Jika benar adanya, tindakan tersebut dapat mencoreng citra dunia pendidikan di Rokan Hulu, yang seharusnya menjadi tempat inklusif bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi.

Kini, publik menantikan sikap tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu dan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus ini serta memulihkan hak belajar Tasya, agar ia dapat kembali bersekolah seperti anak-anak lainnya.

Kasus ini diharapkan menjadi cermin dan pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa pendidikan seharusnya tidak membedakan usia, latar belakang, atau kondisi sosial. Sekolah semestinya menjadi tempat yang memberikan kesempatan, bukan penghalang bagi anak-anak bangsa dalam meraih masa depan yang lebih baik. ( Rls )




Asuransi dalam Kredit Motor di FIF Grub, Perlindungan atau Beban Sepihak?

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dibalik kemudahan memiliki sepeda motor melalui kredit di PT Federal International Finance (FIF) Grub, terselip praktik yang menjadi sorotan mengenai kewajiban asuransi yang justru dinilai lebih menguntungkan pihak leasing daripada konsumen.

Banyak warga mengaku tidak memahami detail perlindungan yang mereka bayar setiap bulan, sementara manfaatnya juga jarang dirasakan.

Dalam banyak kasus, konsumen diwajibkan melakukan pembayaran berkala (premi) asuransi kendaraan selama masa kredit, tanpa pilihan atau penjelasan rinci. Premi ini langsung dimasukkan ke dalam cicilan, bahkan konsumen juga tidak diberi salinan polis atau informasi tentang klaim asuransi.

Ketika terjadi kerusakan atau kehilangan, proses klaim kerap berbelit dan memakan waktu hingga 2 bulan, dan konsumen harus tetap membayar cicilan sampai klaim asuransi dikeluarkan.

Manfaat Minim, Risiko Tetap di Konsumen

Alih-alih melindungi konsumen, asuransi kredit motor di FIF Grub justru dinilai lebih berfungsi sebagai jaminan bagi leasing agar tetap menerima pembayaran. Jika motor hilang atau rusak parah, konsumen tetap diwajibkan melunasi cicilan, sementara klaim asuransi jika cair langsung masuk ke pihak leasing bukan ke pemilik kendaraan.

Pernyataan FIF Grub dan Asuransi Astra Buana Terkait Klaim Asuransi

PT Federal International Finance (FIF) Grub cabang Tembilahan melalui Kepala Penagihan, Yohan Marbun mengatakan bahwa klaim asuransi dapat dilakukan ketika terjadi kehilangan, pemilik meniggal dunia atau kecelakaan hingga mengalami cacat atau luka berat, dan motor mengalami kerusakan.

“Jika terjadi kehilangan, unit rusak akibat kecelakaan, dan pemilik meninggal dunia, klaim dapat dilakukan melalui kantor FIF Grub Tembilahan dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan. Setelah persyaratan lengkap kami akan mengajukan ke pihak asuransi yang berkantor di Rengat (Inhu-red),” tutur Yohan kepada ARB INdonesia, Rabu (22/10/2025).

Dalam proses pengajuan klaim asuransi lanjutnya, konsumen tetap melakukan pembayaran cicilan hingga klaim asuransi telah dikeluarkan.

“Jika asuransi telah keluar, dananya masuk ke perusahaan (FIF). Lalu kami akan menghitung berapa sisa tunggakan pelunasan dari pembayaran yang telah dilakukan, dikurangi dengan jumlah nominal asuransi yang cair. Jika masih ada kelebihan, maka sisanya akan diberikan ke konsumen. Namun jika masih kurang, konsumen tidak perlu lagi membayar sisa kekurangannya.” jelas Yohan.

Sementara itu, pihak asuransi Astra Buana yang bekerjasama dengan FIF Grub menerangkan bahwa peran asuransi Astra Buana lebih kepada perlindungan tanggung jawab konsumen atau pelunasan hutang.

“Jadi, konsumen yang melakukan kredit motor secara langsung mereka akan mendapatkan perlindungan dari asuransi berupa jaminan kehilangan dan kerusakan unit motor serta jaminan asuransi jiwa,” tutur Arif, Kepala Bagian Asuransi Astra Buana, Kamis (23/10/2025).

Untuk kehilangan, pihak asuransi akan mengeluarkan 100% dari harga motor baru jika kehilangan tersebut di waktu 6 bulan pertama. Jika kehilangan pada waktu tahun pertama, pihak asuransi akan mengeluarkan 95% dan di tahun kedua sebesar 85% dari harga baru. Tidak ada pergantian unit baru.

“Sedangkan untuk kerusakan yang diakibatkan kecelakaan, klaim asurasi dapat dilakukan jika kerusakan pada unit kendaraan diangka 75%. Namun, jika asuransi tersebut keluar, maka unit kendaraan akan di tarik oleh pihak leasing,” ujarnya.

Sedangkan untuk asuransi jiwa kata Arif, pemilik kendaraan jika meninggal dunia, pihak asuransi juga akan membayarkan sisa tunggakan berdasarkan klaim asurasi, dan pihak asuransi juga akan memberikan 1 juta rupiah kepada ahli waris.

“Unit tidak ditarik, tetapi menjadi milik ahli waris (lunas-red),” tegasnya kepada ARB INdonesia.

Sementara itu, untuk biaya yang dikeluarkan oleh konsumen dalam asuransi kendaraan sekitar 4% dari nilai harga kendaraan. Sedangkan untuk asuransi jiwa, kosumen membayar sekitar 10 ribu rupiah dari setiap kali pembayaran cicilan.

“Asuransi kendaraan sifatnya wajib demi melindungi tanggung jawab konsumen kepada pihak FIF. Sedangkan untuk asuransi jiwa, boleh ikut dan boleh tidak,” tutupnya. (Arbain)




Terima Penghargaan Posbankum dari Kemenkumham RI, Bupati Rohul Anton : Komitmen Pemerintah untuk Memberikan Keadilan Bagi Masyarakat

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kembali membuahkan penghargaan bergengsi.

Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menerima langsung Penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atas dukungannya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di wilayah Rokan Hulu.

Penghargaan tersebut diserahkan secara resmi pada acara Peresmian Pos Bantuan Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang digelar di Aula Balai Serindit, Gubernuran Riau, dengan dihadiri jajaran pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta berbagai unsur terkait. Selasa (21/10/2025).

Acara turut dihadiri oleh Dr. Supratman Andi Atgas, S.H., M.H., dari Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Sherly Tjoanda selaku Duta Pos Bantuan Hukum yang turut memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Daerah dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Anton menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kerja bersama seluruh elemen di Kabupaten Rokan Hulu dalam mewujudkan pemerintahan yang berpihak pada rakyat kecil, khususnya dalam akses terhadap keadilan.

“Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan seluruh warga, termasuk di pelosok desa, memiliki hak yang sama dalam mendapatkan bantuan hukum. Pos Bantuan Hukum Desa adalah salah satu langkah nyata untuk mewujudkan keadilan yang merata,” ujar Bupati Anton.

Melalui pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, dapat memperoleh pendampingan secara gratis dan profesional melalui lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah ini sejalan dengan semangat Rokan Hulu sebagai Negeri Seribu Suluk, di mana nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan kepedulian menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, diharapkan Pos Bantuan Hukum yang telah dibentuk dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperluas jangkauan layanan keadilan hingga ke akar desa. ( Kri )