Desember 5, 2024

ALIH FUNGSI LAHAN DIPERLUKAN ATURAN HUKUM YANG MENGIKAT

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) — Salah satu permasalahan yang meski dipecahkan saat ini adalah alih fungsi lahan. Disatu sisi, alih fungsi lahan tentu tidak bias semata hanya disalahkan kepada masyarakat, sebab tentunya masyarakat punya hak untuk menanam apa saja dilahan mereka sesuai dengan hukum pasar yang berlaku. Sementara disisi lain alih fungsi lahan tentunya makin mempersempit lahan pertanian, yang bisa menghambat program OPRM di Inhil.

 

Kondisi itu juga terjadi di Kecamatan Kritang. Meski setakat ini ada sekitar 7-8 ribu lahan yang tersedia, tapi lahan tersebut bisa saja berkurang dengan cepat kalau memang terjadi alih fungsi lahan seperti yang dipaparkan. Apalagi dengan desak ekonomi, petani bisa saja menjual lahan mereka kepada pihak lain, tanpa ada kesepakatan yang menjamin lahan mereka tetap difungsikan untuk pertanian.

 

Untuk itu meskinya ada semacam aturan yang mengikat, apakah itu semacam Perda, tau hanya Peraturan Desa yang bisa menjamin kelangsungan lahan pertanian yang mengikat. Itulah mungkin yang sedang dirancang oleh Kecamatan Kritang, membuat Peraturan Desa dengan melibatkan tim ahli, agar peraturan yang dihasilakan tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi.

 

“Kita tidak bisa melarang alih fungsi lahan, selama tidak ada semacam aturan yang mengikat. Apalagi lahan yang sudah dijual warga kepada pihak lain. Tapi kalau ada aturan tidak boleh pengalihan fungsi lahan, tentunya bisa dijadikan landasan untuk melarang,” kata Camat Kritang Ahmad Ramani SPd dalam sebuah acara kepada Rakyat Riau.

 

Masih menurutnya, selama ini pihaknya memang selalu mengingatkan kepada warga untuk tidak mengalihkan fungsi lahan mereka selain untuk pertanian. Tapi sipatnya hanya himbauan, karena memang tidak ada landasan hukum yang mengikat.

 

Sementara itu, Kadis Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultural dan Peternakan Kabupaten Inhil, Drs Wiryadi dalam sebuah kesempatan mendukung upaya tersebut. Dijelaskannya, lebih baik masyarakat mempertahankan apa yang sudah mereka upayakan selama ini. Sebab pengalihan lahan seperti misalnya untuk perkebunan sawit belum tentu menjadi jaminan keberhasilan.

 

Dikatakannya lebih jauh, pengalihan untuk perkebunan sawit tidak sedikit yang mengalami kegagalan. Meski seharusnya sudah bisa panen, namun karena kurangnya pengetahuan petani mulai dari pemilihan bibit, pemeliharaan malah pada akhirnya tidak membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.

 

“Lebih baik mempertahankan dan menggarap lahan sesuai dengan kebiasaan peruntukan padi. Dari pada alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit tanpa dibekali wawasan yang cukup,” tuturnya. (Nejad)