Desember 9, 2024

AKSES JALAN HIGHWAY KATANYA SUDAH DILAKUKAN PEMBEBASAN SEJAK TAHUN 1981.

Bagikan..

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Dari hasil pertemuan masyarakat Desa Sialang Panjang di Kantor Camat Tembilahan Hulu, Rabu (5/10/2011), diketahui lahan untuk pembuatan highway Tempuling Mandah sudah dibebaskan sejak tahun 1981 dengan rencana awal untuk pembangunan badan jalan Lintas Tembilahan, Kijang mati menuju Pekanbaru. Karena memang belum dipergunakan, saat itu oleh Camat, masyarakat sementara waktu diperbolehkan untuk memanfaatkan.

“Awalnya, rencana jalan itu adalah jalan Lintas Tembilahan, Kijang mati menuju Pekanbaru. Perencanaan itu memang sudah ada sejak tahun 1980-an. Hanya saja saya memang tidak mengetahui dimana ditetapkan lokasinya,” Jelas H. Usman Kasim yang menjabat sebagai Ketua LPM Desa Sialang Panjang.

Menurut pengakuan Kadus Sialang, Blok A, Hanafi, tahun 1981 memang sudah dilakukan pembebasan lahan.

“Rencana jalan itu, Sejak tahun 1981, masa Camatnya Pak Fahmi, memang sudah disepakati. Waktu itu sudah dilakukan pembebasan lahan untuk jalan, lebarnya 15 x 2 meter (30 meter.red). Kemudian dikucurkanlah dana pemerintah melalui Dana Bungdes senilai Rp. 750 ribu untuk pembuatan badan jalan. Sementara, untuk lahan yang belum dipergunakan, pihak pemerintah memang membenarkan masyarakat untuk memanfaatkan dengan catatan tidak membangun yang sifatnya permanen.” Sebutnya.

Jadi, ditambahkannya, untuk perkebunan warga yang kini memang berdiri diatas lahan yang sebelumnya sudah dibebaskan pemerintah namun kini sudah saatnya akan dipergunakan tentunya tidak perlu memintakan ganti rugi.

Tuntutan ganti rugi menurut Hanafi lagi, dalam pertemuan sebelumnya memang tidak ada terdengar. Waktu itu, kata Hanafi, warga yang rumahnya terkena hanya meminta solusi biaya pembongkaran.”Inikan kesepakatan yang Bapak-bapak nyatakan sendiri. Bukan kalimat dari saya,”paparnya sambil menunjukkan berkas surat pernyataan warga. (sayangnya surat pernyataan tersebut tidak dibubuhi tanggal yang jelas serta tidak terlihat tanda lain sebagaimana layakanya sebuah dokumen yang memiliki kekuatan secara hukum)

Pemuka masyarakat lainnya Desa Sialang Panjang, H.M.Nurani juga membenarkan. Dirinya meminta agar masyarakat sebaiknya tidak meributkan hal ini dan cukup dicarikan solusi ditingkat Desa.

“terbukanya akses jalan ini merupakan impian saya sejak dulu. Kini, melalui proyek HighWay Tempuling ke Mandah, Desa sialang panjang akan memiliki akses jalan ke daerah lainnya dengan mudah, terutama ke Kota Tembilahan. Jadi tolong kita berpikiran baik dan bersama-sama mendukung terwujudnya proyek ini,” Sebut Tokoh yang mengaku orang dari suku bugis pertama yang masuk ke Desa Sialang Panjang.

Bahkan dirinya menyebut, Kades saat ini,  (Matzam. Red) mungkin memang tidak mengetahui. Buktinya dirinya tidak tau, masak ia mau mebangun kebun sawit di atas tanah yang sudah diperuntukkan untuk jalan,” Sindirnya.

Warga meminta ada solusi dari pihak terkait terutama untuk masyarakat yang tempat bernaungnya juga digusur dan mereka jelas tidak memiliki harta lainnya.

“Bukan 100 persen tapi 1000 persen kami mendukung pembangunan, namun tolong beri kami sedikit solusi terutama untuk masyarakat yang memang tidak memiliki harta lain apabila yang mereka miliki saat ini juga dengan terpaksa harus dilepaskan.”Sebut seorang warga yang mengaku berprofesi sebagai tukang ojek.

Dari hasil pertemuan ini, diambil kesepakatan bagi warga yang rumahnya terpaksa dilakukan penggusuran dan memang tidak memiliki lahan lain, Kades Sialang panjang, Matzam dan Tokoh masyarakat, H.M. Nurani  merelakan sebahagian tanah miliknya untuk dipergunakan. Terkait hal-hal lainnya, pembicaraan kembali akan didudukan di tingkat musyawarah desa.

Yang patut untuk kita renungkan secara bersama, lahan yang katanya sudah dibebaskan sejak tahun 80an itu kenapa tidak disosialisasikan secara luas kepada masyrakat. Apalagi, yang katanya digolongkan sebagai pendatang baru di Desa Sialang panjang mengaku memperoleh tanah tempat tinggal mereka dari pemilik sebelumnnya dengan cara ganti rugi dan mereka juga memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perangkat desa setempat.

Dalam hal ini tentu diperlukan adanya kearifan dari semua pihak karena pada hakikatnya, pembangunan itu sendiri ditujukan untuk kemakmuran masyarakat.(fsl)