Januari 14, 2025

ABDULLAH PERTANYAKAN KEADILAN PUTUSAN PA TEMBILAHAN

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) –– Putusan bernomor 332/pdt.G/2010/PA.TBH tertanggal 22/11/2011 yang dikeluarkan pengadilan agama Tembilahan membuat Abdullah tersentak. Amar putusan majelis hakim yang diketua oleh Drs. Asfawi MH dinilainya semata hanya didasari hukum umum dengan putusan membagi dua harta gono-gini yang diperoleh dari usaha dalam pernikahannya dengan Chadijah. Abdullah menilai putusan majelis hakim ini sama sekali tidak mempertimbangkan syariah islam.

“hukum syari’ah, seorang istri yang dikategorikan Nusyuz (durhaka) tidak berhak lagi atas nafkah, pakaian dan pembagian waktu. Ketiga perkara tersebut tidak wajib dan si istri tidak berhak untuk menuntut.” Ujar Pria kelahiran Aceh ini.

Menurut Abdullah, istrinya bahkan lebih dari berlaku “nusyuz” karena nyata telah berbuat jinah.” Saya syah bercerai pada 19 april 2011. Dan belum putus gugatan cerai ini, istri saya sudah melahirkan kembali padahal saya sudah lama tidak berkumpul. Apa anak yang dilahirkan ini tidak buah dari jinah? dan sebelumnya perbuatan tidak senonoh dirinya juga pernah tertangkap tangan oleh anaknya sendiri.” Cerita Abdullah

“Saat tertangkap tangan berbuat tidak senonoh itu, anak-anak saya sempat melakukan pemukulan pada suami yang katanya sudah nikah secara syiri dan diproses dikantor polisi walau akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan”.

“sebelum putusan PA ini, saya sudah pernah membuat kesepakatan untuk membagi dua harta ini dihadapan beberapa orang saksi secara tertulis dan chadijahpun setuju. Anehnya, saat saya akan menjual separoh harta milik saya, dengan berbagai dalih, chadijah tidak bersedia untuk menandatangani. Lantas untuk apalagi putusan PA ini kalaupun nantinya kejadiannya sama. Semua pertimbangan ini telah saya sampaikan pada majelis hakim. Tapi kenapa terkesan diabaikan?” Tanya Abdullah.

Dengan alasan itikad tidak baik dari chadijah untuk mengalihkan harta bersama ini. Abdullah menilai seharusnya PA menghukum chadijah untuk menyerahkan seluruh harta itu pada dirinya karena chadijah memang sama sekali tidak berhak lantaran telah durhaka dan berbuat jinah. Apalagi tiga anak-anak buah perkawinan mereka memilih hidup bersama dirinya.

Dari informasi yang diterima dari sumber yang dipercaya, putusan membagi dua harta bersama ini nyatanya juga ditolak sang istri dan menuntut seluruh harta juga harus jadi miliknya.(fsl)