Proyek Rp19,9 Miliar Pasar Tembilahan Diserbu 54 Kontraktor, Hanya 3 Perusahaan yang Berani Tawar Harga!

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Proyek strategis Pembangunan Pasar Tembilahan senilai Rp19,9 miliar yang didanai oleh APBD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2026 menarik perhatian besar dari kalangan dunia usaha konstruksi. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 54 perusahaan kontraktor resmi mendaftar untuk memperebutkan proyek besar ini.

Berdasarkan data dari layanan pengadaan secara elektronik (SPSE) Kabupaten Indragiri Hilir, proyek yang berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) ini memiliki Nilai Pagu Paket dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sama besar, yaitu Rp19.900.000.000 (sembilan belas miliar sembilan ratus juta rupiah).

Hanya 3 Perusahaan Masukkan Penawaran

Meskipun diikuti oleh 54 peserta lelang, tahapan Pembukaan Dokumen Penawaran yang dibuka sejak 13 Agustus 2026 mencatat hanya 3 kontestan yang nekat bersaing menyodorkan angka penawaran, diantarnya:

PT. FIDA TEKNIK PRATAMA
Angka Penawaran: Rp 17.312.924.783,77 (Turun sekitar 13% dari nilai HPS)

PT. BUKIT ZAITUN
Angka Penawaran: Rp 17.821.376.902,08 (Turun sekitar 10,4% dari nilai HPS)

PT. BUMI PALAPA PERKASA
Angka Penawaran: Rp 19.493.455.291,16 (Turun tipis sekitar 2% dari nilai HPS).

Sementara itu, 51 perusahaan kontraktor lainnya gugur secara pasif tanpa mengunggah dokumen penawaran hingga batas waktu pengunggahan berakhir pada 13 Agustus 2026 pukul 13:00 WIB.

Menjelang Pengumuman Pemenang

Saat ini, proses tender sedang memasuki tahapan krusial yaitu Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga yang akan berlangsung hingga 24 Agustus 2026 pukul 23:59 WIB.

Adapun tahapan penting berikutnya yang patut dikawal oleh publik meliputi:

Pembuktian Kualifikasi: 24 Agustus 2026 (09:00 – 16:00 WIB)
Penetapan & Pengumuman Pemenang: 25 Agustus 2026
Masa Sanggah: 26 – 31 Agustus 2026
Penandatanganan Kontrak: 1 – 14 September 2026

Sorotan Publik dan Harapan Masyarakat

Fenomena tingginya angka pendaftar (54 peserta) namun minimnya penawar akhir (3 peserta) kerap memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait keketatannya kualifikasi teknis maupun iklim persaingan usaha pada tender proyek-proyek bernilai fantastis di Inhil.

Masyarakat Tembilahan berharap panitia lelang (Pokja SPSE Inhil) dapat menjalankan evaluasi secara jujur, adil, transparan, dan profesional. Mengingat Pasar Tembilahan merupakan pusat urat nadi perekonomian rakyat, kualitas bangunan dan efisiensi anggaran negara harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan kelompok tertentu.(Arb)




Laporan Pembobolan Kamar Diduga Mandek, Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Dipertanyakan

ARBindonesia.com, INHU — Penanganan laporan dugaan pembobolan kamar di wilayah hukum Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menuai sorotan. Pelapor mempertanyakan kejelasan proses hukum setelah terduga pelaku disebut telah diperiksa, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut perkara.

Menurut keterangan pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan, kasus bermula ketika korban melaporkan dugaan pembobolan kamar miliknya ke Polsek Batang Gansal.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Pelapor menyebut, dalam pemeriksaan tersebut terduga pelaku bahkan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.

“Terduga pelaku sudah dipanggil dan diperiksa. Di depan petugas, dia mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab,” ujar pelapor kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).

Namun, setelah pemeriksaan, pelapor mengaku kecewa karena terduga pelaku masih bebas dan belum mendapat kejelasan mengenai status maupun kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

Lebih mengecewakan lagi, pelapor mengaku telah berulang kali berusaha menghubungi Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal untuk menanyakan perkembangan laporan. Namun, upaya komunikasi tersebut disebut tidak mendapat respons.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Jika laporan telah diterima dan terduga pelaku telah diperiksa, masyarakat tentu berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan dan apa langkah penyidik selanjutnya.

Pelapor berharap Polsek Batang Gansal memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status laporan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Batang Gansal belum memberikan keterangan resmi terkait status perkara, hasil pemeriksaan terduga pelaku, maupun alasan belum adanya tindak lanjut yang diketahui pelapor. *




Memperingati HUT RI Ke 81,Rutan Kelas llB Dumai Bekerja Sama Dengan Puskesmas Bumi Ayu Dan Medang Kampai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gerstis Bagi Petugas Dan Warga Binaan.

ARBindonesia,com.Dumai – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai bekerja sama dengan Puskesmas Bumi Ayu dan Puskesmas Medang Kampai menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis bagi petugas dan warga binaan Rutan Dumai, Jum’at (14/8).

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan petugas dan warga binaan sekaligus mendukung upaya deteksi dini terhadap berbagai kondisi kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan sejumlah layanan pemeriksaan kesehatan, mulai dari pengukuran tinggi dan berat badan, pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol, hingga asam urat.

Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS), serta skrining Tuberkulosis (TBC) sebagai langkah deteksi dini terhadap penyakit menular.

Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, mengatakan bahwa kesehatan petugas dan warga binaan menjadi salah satu perhatian penting dalam pelaksanaan tugas dan pembinaan di Rutan Dumai.

“Dengan adanya kegiatan ini, kondisi kesehatan petugas dan warga binaan dapat dipantau dan potensi penyakit dapat diketahui lebih awal,” ujar Karutan.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga memperkuat sinergi Rutan Dumai dengan Puskesmas Bumi Ayu dan Puskesmas Medang Kampai dalam memberikan pelayanan kesehatan.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kolaborasi dari pihak puskesmas. Kami berharap kerja sama dalam bidang kesehatan ini dapat terus berjalan dan ditingkatkan ke depannya,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Puskesmas Bumi Ayu dan Puskesmas Medang Kampai menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan bagian penting dalam menjaga kondisi kesehatan sekaligus melakukan deteksi dini.

“Kami menyambut baik kegiatan ini karena pemeriksaan kesehatan secara berkala sangat penting. Terutama untuk mengetahui faktor risiko penyakit tidak menular serta melakukan skrining terhadap penyakit menular seperti HIV, IMS, dan TBC,” ungkap perwakilan puskesmas.

Dengan adanya pemeriksaan tersebut, peserta dapat mengetahui kondisi kesehatan masing-masing dan memperoleh edukasi mengenai pentingnya menjaga pola hidup sehat serta melakukan pemeriksaan secara berkala.(dir).




Puluhan Tahun Beroperasi Tanpa HGU, PPWI Inhil Pertanyakan Pengawasan BPN

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Sebanyak 22 perusahaan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) disinyalir telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi ini memicu keprihatinan dan pertanyaan sejumlah kalangan terkait efektivitas fungsi pengawasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Secara aturan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak sama dengan HGU. HGU merupakan hak atas tanah yang sah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan diperinci dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.

Di sisi lain, Perpres Nomor 177 Tahun 2024 secara tegas mandat mengatur BPN untuk melakukan penetapan, pendaftaran, hingga pengendalian dan penertiban penguasaan serta pemanfaatan tanah.

Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil, Rosmely, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor BPN Inhil untuk mengklarifikasi legalitas lahan perusahaan-perusahaan tersebut, namun hingga kini belum mendapat kejelasan.

“Kami sudah beberapa kali berkoordinasi ke kantor BPN, tetapi belum ada respons pasti. Ketika perusahaan bisa beroperasi hingga puluhan tahun, publik tentu berhak tahu apa dasar legalitas penguasaan tanahnya dan sejauh mana BPN melakukan pengawasan,” tegas Rosmely.

Guna mengurai persoalan ini, PPWI Inhil berencana melayangkan surat ke DPRD Inhil untuk mendorong dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP tersebut diharapkan memanggil pihak BPN dan instansi terkait untuk memaparkan secara terbuka data perusahaan yang belum mengantongi HGU, total luas lahan, status permohonan yang diajukan, hingga langkah penertiban yang telah dilakukan. *




Masalah Koperasi Plasma di Inhil Memprihatinkan: Pembagian SHU Tak Jelas Hingga SKT/SKGR Dijadikan Jaminan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengakui telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait kisruh pengelolaan kemitraan plasma perkebunan di daerah tersebut.

Kepala DKUPP Inhil, Trio Beni Putra, mengatakan persoalan kemitraan plasma tersebut bahkan telah mendapat perhatian DPRD Inhil melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Memang kita mendapatkan adanya pengaduan terkait persoalan kemitraan plasma ini. Bahkan persoalan tersebut sudah sampai dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD,” ujar Trio Beni.

Menurutnya, persoalan yang muncul dalam pengelolaan koperasi plasma cukup beragam. Di antaranya menyangkut pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dinilai tidak jelas, transparansi pengelolaan koperasi, hingga persoalan penggunaan dokumen tanah seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebagai jaminan.

Trio Beni menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara hati-hati karena menyangkut kepentingan masyarakat yang menjadi anggota koperasi sekaligus penerima manfaat program kemitraan plasma.

“Ini tentu perlu kita lihat secara keseluruhan, bagaimana koperasinya, bagaimana hubungan kemitraannya, kemudian bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawabannya kepada anggota,” katanya.

Ia menegaskan bahwa koperasi harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Anggota koperasi memiliki hak untuk mengetahui laporan kegiatan usaha, penerimaan, pengeluaran maupun mekanisme pembagian SHU.

Persoalan penggunaan SKT maupun SKGR sebagai jaminan juga dinilai membutuhkan kejelasan mengenai dasar hukum dan persetujuan para pihak. Jangan sampai dokumen yang berkaitan dengan hak masyarakat atas tanah justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kisruh kemitraan plasma ini menjadi perhatian karena program plasma seharusnya memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat melalui pola kemitraan dengan perusahaan perkebunan.

Namun, apabila terjadi ketidakjelasan dalam pengelolaan koperasi, termasuk soal hasil usaha dan status dokumen tanah, kondisi tersebut berpotensi memicu ketidakpercayaan anggota bahkan berkembang menjadi konflik sosial dan sengketa hukum.

DKUPP Inhil pun dinilai perlu memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan klarifikasi terhadap persoalan-persoalan yang telah diadukan masyarakat.

Terlebih, dengan telah dilakukannya RDP di DPRD Inhil, persoalan ini menunjukkan bahwa konflik kemitraan plasma bukan lagi sekadar persoalan internal koperasi, melainkan telah menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah.

Masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada menerima pengaduan, tetapi melakukan verifikasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola koperasi plasma, termasuk laporan keuangan, pembagian SHU, legalitas anggota, perjanjian kemitraan, kewajiban perusahaan serta penggunaan dokumen pertanahan sebagai bagian dari skema pembiayaan.

Dengan langkah tersebut, program kemitraan plasma diharapkan benar-benar kembali pada tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian bagi anggota koperasi, bukan justru melahirkan persoalan baru.***




Apel Pagi, Rutan Rumah Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab.

ARBindonesia,com.Dumai-Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai melaksanakan apel pagi sebagai bagian dari rutinitas kedinasan sekaligus sarana untuk memperkuat kedisiplinan, koordinasi, dan kesiapan jajaran dalam melaksanakan tugas, Senin (10/8).

Apel pagi diikuti oleh pejabat struktural dan staf Rutan Dumai. Pada kesempatan tersebut, turut hadir untuk pertama kalinya 16 peserta Magang Nasional Kemnaker RI Batch 1 Angkatan 2 Tahun 2026 yang mengikuti apel bersama jajaran Rutan Dumai.

Bertindak sebagai pembina apel, Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, dalam amanatnya menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh jajaran.

Karutan mengingatkan pentingnya menjaga kedisiplinan, tanggung jawab, kekompakan, serta komunikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Setiap pegawai diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dengan baik serta tetap menjaga profesionalitas dalam memberikan pelayanan.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jaga disiplin, kekompakan, dan komunikasi. Apa yang menjadi tugas kita masing-masing harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pesan Karutan.

Karutan juga mengingatkan jajaran untuk terus menjaga semangat dalam bekerja serta menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan kondusif.

Selain memberikan arahan kepada jajaran, Karutan turut menyambut kehadiran 16 peserta magang yang untuk pertama kalinya mengikuti apel pagi di Rutan Dumai. Para peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan dengan disiplin dan menaati ketentuan yang berlaku selama berada di lingkungan Rutan Dumai.

Apel pagi berlangsung dengan tertib dan lancar. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan tugas dan aktivitas kedinasan masing-masing jajaran Rutan Dumai. ***